Polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Ada sederet permsalahan yang dialami masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan banyak yang merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi dari penagih utang.
“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Rusdi, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (31/7).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.
“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, Helmy bilang, pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acak atau sms blasting. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar, dan Medan.