close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
Nasional
Senin, 21 Juni 2021 17:27

Polisi ungkap kasus korupsi di dua cabang Bank Jateng

Penyidik menangkap mantan petinggi Bank Jateng cabang Jakarta dan mantan petinggu BPD Jateng.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap dua mantan petinggi cabang Bank Jateng terkait penyalahgunaan pemberian kredit yang menyebabkan negara rugi hingga Rp229 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta periode 2017-2019. BM ditetapkan tersangka karena memberikan kredit kepada sejumlah perusahaan yang ternyata tidak sama dengan tujuan pengajuannya.

"Kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Menurut Ramadhan, penyidik juga menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka BM atas perbuatannya tersebut. Penyidik menemukan tanah yang dibeli dari hasil kejahatannya dan sejumlah rekening untuk menampung uang hasil persetujuan kredit ke tiga perusahaan.

"Ditemukan barang bukti dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, dan gunung Tumpeng di Sukabumi serta tujuh rekening Bank Jateng," tuturnya.

Ditambahkan Ramadhan, penyidik juga menangkap tersangka RP yang merupakan mantan petinggi BPD Jateng. RP, kata dia, mengajukan kredit revolving, credit proyek dan KPR di Bank Jateng cabang Blora pada 2018-2019. Nilai kreditnya mencapai Rp96,3 miliar.

"Kredit itu sengaja direkayasanya dengan bantuan sejumlah pihak. Padahal uang itu tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya," ucap Ramadhan.

Dalam kasus tersebut penyidik sudah memeriksa 90 orang saksi. Penyidik juga menyita dokumen pengajuan revolving kredit, kredit proyek dan KPR, sertifikat hak milik sebanyak 70 yang terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan revolving kredit, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek.

Tersangka RP dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan