close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Nasional
Selasa, 15 Maret 2022 15:57

Polisi ungkap kasus oli palsu, dalam 5 hari tersangka untung Rp75 juta

Dalam satu minggu kerja itu, RP dapat menghasilkan sebanyak 1800 botol dengan berbagai merek.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pemalsuan oleh tersangka RP, dengan berbagai merek di Jakarta Utara dan Tangerang. Persisnya, penyidik dari Dirtipidter Bareskrim Polri pada Rabu 22 Desember 2021, mendatangi TKP pemalsuan oli di Pergudangan Sentra Industri Terpadu dan kompleks pergudangan Arcadia. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, RP melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak 2017 sampai dengan 2021 dengan harga jual masing-masing merek. Seperti, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40 dengan harga Rp20.000 sebagai harga paling murah dan Pertamina Meditran, Prima XP, serta Mesran dengan harga termahal yakni Rp80.000.

"Jadi rata-rata harga yang dijual adalah harga yang di bawah harga pasaran," kata Gatot dalam konpers pemalsuan oli, Selasa (15/3). 

Menurut Gatot, laki-laki berusia 23 tahun ini, melakukan pemalsuan oli dengan cara menyediakan botol kosong oli baru. Kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli, lalu diisi dengan oli dan ditutup untuk dikemas dalam dus sehingga bisa dipasarkan. RP diduga melakukan pemalsuan oli berbagai jenis merek dengan cara pelaku awalnya membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam drum-drum ukuran 200 liter. 

Kemudian, oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Namun, RP tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut.  

Gatot menyebut, kebutuhan bahan baku oli untuk satu minggu atau lima hari kerja. Sehingga menghasilkan sebanyak 1800 botol sebanyak 75 drum dan dalam tiap drum isinya 200 liter. 

"Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk lima hari kerja sebanyak 15.000 liter," sebutnya. 

Dalam satu minggu kerja itu, RP dapat menghasilkan sebanyak 1800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam satu minggu, ia membutuhkan modal sekitar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta. 

"Keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam lima hari kerja sekitar Rp75 juta," bebernya. 

Polisi telah mengamankan 13 karyawan, serta sejumlah barang bukti dari 130 drum isi oli, dua truk box, alat sablon, 1000 lembar stiker botol oli, hingga ratusan botol oli kosong dari berbagai merk. 

Polisi menyangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan