Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling ilegal. Pelaku yang diringkus berinisial RR (37).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, RR menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang. Penangkapannya pun bermula dari informasi yang dihimpun.
"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," kata Satake dalam keterangan, Jumat (10/6).
Tersangka diamankan petugas kepolisian di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, (9/6). RR mengaku menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
"Dalam pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam," jelasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Kalteng) berhasil mengamankan 22.64 kg sisik Trenggiling.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto menerangkan, awalnya penyidik menangkap tersangka berinisial AS dan B atas tindak pidana jual beli hewan dilindungi tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg. "Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim," ujar Bonny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (1/11).
Lebih lanjut, Bonny mengatakan, kemudian di wilayah Kabupaten Kobar, penyidik menangkap tersangka K pada 15 September 2021 dan FS pada 28 Oktober 2021. Penyidik juga menyita barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 kg dan 11.8 kg dari kedua tersangka.