close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis DS, Senin (1/6/2020). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis DS, Senin (1/6/2020). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
Nasional
Senin, 01 Juni 2020 11:45

Polisi ungkap kronologi penangkapan DS

Polisi menemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari saat penggeledahan di rumah aktor DS.
swipe

Polisi kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis peran berinisial DS atau Dwi Sasono (40) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5). 

"Sejak 26 Mei sekitar pukul 20.00 WIB kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri mengatakan penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.

Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.

Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai, dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu. Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

"Semoga kami bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kami ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan (DS) menunjukkan barang bukti. Yang memang sudah dimiliki dia yang didapat dari inisial C tersebut," kata Yusri. (Ant)

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan