close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Pixabay
icon caption
Foto: Pixabay
Nasional
Kamis, 22 November 2018 07:45

Polisi ungkap penyebaran video mesum pelajar di Karawang

Adegan mesum pasangan pelajar dan mahasiswa tersebut dilakukan di sebuah hotel di Karawang Barat.
swipe

Polres Karawang, Jawa Barat, mengungkap penyebaran video mesum oknum pelajar SMA Negeri di Karawang, Jawa Barat dengan salah seorang mahasiswa yang sempat beredar secara berantai di sejumlah grup media sosial.

"Video mesum (pelajar SMA Karawang) itu dibuat sekitar Juli 2018," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus penyebaran video mesum tersebut, pihak kepolisian baru menetapkan seorang tersangka berinisial M yang merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu. Mahasiswa tersebut diketahui pemeran dalam video mesum yang terbagi dua bagian, satu video berdurasi 2 menit dan satu video lagi berdurasi 1 menit.

Sedangkan wanita yang berperan dalam video itu berinisial AR, seorang pelajar salah satu SMA Negeri di Karawang yang juga disebut-sebut mantan finalis Mojang Jejaka (Moka) Karawang. Slamet menjelaskan, adegan mesum pasangan pelajar dan mahasiswa tersebut dilakukan di sebuah hotel di Karawang Barat.

Setelah melakukan adegan mesum tersebut, korban berinisial AR meminta rekamannya ke tersangka M dengan cara dikirim melalui ponsel androidnya. Video adegan mesum itupun sampai ke ponsel android milik AR. 

Kemudian, tanpa sepengatuan AR, rekaman video itu dikirimkan ke ponsel temannya berinisial B. Selanjutnya, tersebarlah video mesum tersebut di kalangan pelajar sekolah tersebut hingga ke luar sekolah melalui pesan berantai media sosial.

Setelah video tersebar, video mesum itu sempat disaksikan secara beramai-ramai oleh para pelajar. Aksi menonton bareng video mesum itu digelar di salah satu kelas tempat korban AR sekolah saat jam istirahat. 

"Dari pengakuan tersangka, mereka berdua ini berpacaran dan merekam adegan dewasa itu hanya iseng," kata Slamet. 

Slamet mengatakan, pihaknya belum akan berhenti mengungkap kasus tersebut. Sebab, saat ini pengembangan tengah dilakukan untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan video mesum itu.

"Jadi para pelajar di sekolah tersebut yang ikut menyebarkan video mesum temannya sendiri berpotensi menjadi tersangka," katanya.

Sementara mahasiswa berinisial M yang berperan di video mesum itu diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan