close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi uang palsu. Foto Antara/Didik Suhartono
icon caption
Ilustrasi uang palsu. Foto Antara/Didik Suhartono
Nasional
Selasa, 01 Maret 2022 19:32

Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta hingga Jatim

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengedarkan uang rupiah palsu seolah-olah uang tersebut adalah asli.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur. Uang palsu itu dalam pecahan US$20 dan US$ 100 serta Rp100.000. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus pertama yang telah diungkap merupakan uang palsu pecahan US$20 dan US$100 dengan tersangka Susanto, Sihar Panusunan, dan Sutino.

Pengungkapan itu dilakukan pada 4 Februari 2022 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/0065/II/2022/Bareskrim dengan lokasi di Jl. Cipulir 1 Kebayoran lama, Jakarta Selatan dan Jl. Swadaya 2 RT/RW 001/05 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Setelah menunggu beberapa saat, yaitu sekitar jam 17.15 WIB, datang tersangka Susanto dan Sihar Panusunan. Selanjutnya diamankan dan dilakukan penggeledahan. Padanya didapatkan sembilan lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka, dan setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka Sutino," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Selasa (1/3). 

Whisnu menyebut, dalam perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sembilan lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$20, satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci motor; satu unit HP Samsung J2 warna Silver,  satu unit HP Samsung J4 warna Ungu, satu unit HP Oppo A16 warna Silver, satu unit HP Nokia 105 warna biru, satu unit HP Vivo Y30 warna Putih, dan satu buah tas warna hijau. 

Pada kasus kedua, kata Whisnu, penyidik mengungkap kasus itu dengan metode undercover buy. Penyidik memesan 1 lak atau 100 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100 dengan harga Rp80.000 per lembar. Pelaku kemudian menyepakati perjanjian untuk tempat transaksi disepakati di daerah Melawai, Jakarta Selatan. 

Whisnu menyampaikan, tersangka Taufik Hidayat datang dan membawa satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100. Pemeriksaan dilakukann dan hasilnya diketahui uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka Likius Salawaku yang saat itu sedang menunggu di taman sepeda Jl. Panglima Polim II, Rt.01 Rw.03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Tersangka Taufik Hidayat selain mengedarkan uang dolar Amerika Serikat palsu juga pernah mengedarkan uang rupiah palsu dan merupakan kelompok jaringan uang palsu wilayah Jawa Timur. Dari hal tersebut tim melakukan pengembangan ke daerah Jawa Timur," ucap Whisnu. 

Sebagai pengembangan kasus ketiga uang palsu, polisi berhasil mendapatkan tujuh tersangka di Probolinggo, Jawa Timur. Whisnu mengungkapkan, para tersangka ialah Mualim Alias Gus Ali Bin Misnatun, Tomasan Alias Sofi Bin Adil, Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi, Taufan Dirgantara, Eka Dirmawan, Sunar, dan Risky Satria Dirmawan. 

Whisnu menyampaikan, dalam perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2.400 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 12 dus gudang garam berisi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah lembar masih dalam proses hitung, kemudian satu unit mesin cetak, satu unit mesin potong kertas, satu unit komputer, satu unit R4 jenis Suzuki Escudo XL 7 /2005 warna gold No kendaraan P 1075 MI, dan sembilan unit handphone. 

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengedarkan uang rupiah palsu seolah-olah uang tersebut adalah asli," kata Whisnu. 

Pada dua kasus pertama polisi menyangkakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, para tersangka pada kasus ketiga menerima sangkaan Pasal 36 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan