Polda Banten mengungkapkan fakta terkini dari kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7). Lokasi itu merupakan titik tabrakan odong-odong dan Kereta dengan Nomor 4425.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memperoleh ulasan tiga dimensi terhadap peristiwa tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil ulasan sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
"Sesuai dengan hasil analisa TAA, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam," kata Rudy dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).
Rudy menyampaikan, tim penyidik lakalantas dari Korlantas Polri telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini. Setelah dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang.
Dalam diskusi bersama Korlantas penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan.
"Terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari," ujar Rudy.
Rudy menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang merupakan warga sekitar. Mereka melihat peristiwa tersebut dan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan rumah sakit juga telah berjalan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta, saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi perongatan dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya musik bising tersebut.
Seharusnya, rute odong-odong tersebut todak ke arah lintasan kereta, karena permintaan penumpang ke arah Petir. Namun, tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah itu.
Rudy memaparkan, kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX. Mobil itu bekas kendaraan umum, yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Ciledug seharga Rp80jt pada Juli 2022.
Tiap penumpang duduk dimintai biaya Rp5.000, penumpang pangku Rp3.000, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 km. Setiap harinya bisa melayani empat kali perjalanan dengan pendapatan setiap perjalanan rata-rata Rp80.000.
Jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang. Daya itu di luar supir berinisial JL (27) dengan kondisi sembilan penumpang MD dan 24 penumpang luka-luka pascakecelakaan.
"Kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan," ucap Rudy.
Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. JL diganjar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
"Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara," tutur dia.