Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Rusdi Hartono menyebut, pelaku penembakan Mabes Polri, ZA, melakukan aksi teror sendiri. Rusdi mengatakan, ZA kemungkinan mendasari aksi terornya dari apa yang dipahami dari internet.
Pasalnya, lanjut dia, 21 jam sebelum kejadian tersebut ZA mengunggah bendera Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di instagramnya dan perjuangan berjihad. "Jadi sebenarnya sesuatu yang perlu kita cermati bersama, penularan paham itu menggunakan internet atau media sosial," ujar dia, Minggu (4/4/2021).
Rusdi melanjutkan, pengguna internet di Indonesia saat ini sudah mencapai 73,7% dari populasi. Artinya, kata dia, begitu cepatnya dan begitu banyaknya data membutuhkan masyarakat yang bisa memilih dan memilah konten yang benar dan menyesatkan.
Menurutnya, Polri juga telah berusaha memberikan informasi yang benar, melalui kegiatan polisi virtual. Tetapi, kata dia, tantangannya cukup besar. Dia menuturkan, ketika polisi virtual masuk, ada pihak tertentu yang tidak setuju. Pasalnya, kegiatan ini dianggap bisa memberangus kebebasan warga negara untuk berpendapat.
"Ada pihak tertentu yang tidak setuju karena polisi virtual masuk ke ruang privat warga negara, hanya akan memberangus kebebasan warga negara untuk berpendapat. Ini tantangan. Tentunya kehadiran polisi untuk memberikan informasi yang resmi dan terpercaya untuk mencegah kebingungan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, terjadinya baku tembak di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (31/3) antara aparat dengan pelaku perempuan berinisial ZA, usia 25 tahun. Keterangan Polri menyebut ZA mulanya masuk sekitar pukul 16.30 WIB melalui pintu pejalan kaki di bagian belakang Mabes Polri. Pelaku kemudian menuju pos penjagaan bagian pintu utama markas "Korps Bhayangkara".
Kemudian, pelaku kembali ke pos jaga dan langsung menyerang anggota yang ada. ZA mengeluarkan enam kali tembakan kepada anggota di pos penjagaan. "Dua kali kepada anggota di dalam pos, dua kali kepada anggota di luar, dan menembak lagi kepada anggota yang di belakang," tutur Listyo Sigit.