Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap anggota polisi berinisial TM. TM sebelumnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena terlibat dalam larinya terpidana di rumah tahanan pada Minggu (20/1).
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan setelah diperiksa Propam, TM terbukti membantu napi narkoba atas nama Dorfin Felix (35) melarikan diri. Saat ini polisi berinisial TM tengah berada di sel tahanan Polda NTB.
“Oknum tersebut (TM) sudah ditahan sekarang. Sudah ada timsus dari Mabes dan dari Propam sehingga sudah dilakukan penahanan,” ujar Syahar, Kamis (31/1) di Jakarta.
Terkait dengan dugaan diterimanya uang Rp10 miliar yang diberikan Dorfin kepada TM untuk meloloskan diri, menurut Syahar timsus tidak menemukan hal tersebut. Kendati demikian TM memang terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah napi, seperti selimut, TV dan sejumlah uang.
Padahal berdasarkan peraturan yang ada, setiap petugas dilarang menerima apapun dan dalam bentuk apapun dari napi maupun orang yang berkaitan.
Upaya pencarian terhadap Dorfin terus dilakukan. Pria asal Prancis tersebut telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Agus Salim menegaskan ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tahanan dalam kasus pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) dari rutan.
"Pada prinsipnya, apa yang terjadi di dalam rutan itu, hampir semuanya melanggar SOP tentang pengamanan tahanan," kata Irwasda Polda NTB Kombes Pol Agus Salim dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu.
Terkait dengan adanya pelanggaran tersebut, diduga ada peran anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB, berpangkat komisaris polisi (kompol) dengan inisial TU alias TM.
"Jadi, indikasi-indikasi itu mengarah ke TM dan untuk sementara ini kita kenakan pelanggaran kode etik, artinya dia (TU alias TM) sudah melanggar SOP tentang pengamanan tahanan itu," ucapnya.
Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB digemparkan kasus menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.
Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.
Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. (ant)