Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tinggi atau pati yang mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengantongi rekomendasi Kapolri. Tanpa mengantongi rekomendasi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pencalonan mereka pasti akan ditolak.
Dedi menanggapi isu adanya dua nama baru anggota kepolisian yang dikabarkan mendaftar capim KPK. Dedi menampik adanya dua nama baru tersebut yang telah mendaftar ke panitia seleksi (pansel) KPK.
“Dua nama yang telah mendaftar ke pansel KPK harus mendapatkan rekomendasi Kapolri terlebih dahulu. Hingga saat ini belum ada nama tambahan yang mendapatkan rekomendasi dari Kapolri. Karena itu, tidak mungkin ada penambahan di luar sembilan nama yang sudah dapat rekomendasi,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (2/7).
Dedi menjelaskan, anggota polisi yang hendak berkarir di luar instansi Polri sudah diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2015. Aturan tersebut mengatur mengenai penugasan anggota polisi di instansi lain yang harus mendapatkan izin Polri terlebih dahulu.
Apalagi, kata Dedi, hanya pati Polri aktif yang boleh mendaftar menjadi capim KPK. Dengan demikian, pati Polri tersebut perlu mengajukan izin dan mendapat rekomendasi dari Kapolri. “Adapun pati Polri yang mendaftar tanpa rekomendasi Kapolri, akan langsung ditolak oleh pansel KPK,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, pengajuan bagi pati Polri untuk mengikuti seleksi capim KPK masih akan dibuka. Karena waktu pendaftaran secara resmi dari Polri akan dilakukan di hari terakhir, yakni 4 Juli 2019. Sebelumnya Polri menargetkan pendaftaran secara resmi pada H-1 akhir pendaftaran, yakni 3 Juli 2019.
“Belum final sembilan nama itu karena masih dibuka pendaftaran sampai tanggal 4 Juli 2019 pukul 24.00 WIB,” ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyebut ada dua nama baru yang berasal dari anggota Polri mendaftar sebagai capim KPK. Dua nama tersebut tidak tercantum dalam daftar salinan Surat Kapolri Nomor: B/722/VI/KEP/2019/SSDM. Dalam surat tersebut hanya ada sembilan nama yang mendapatkan rekomendasi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.