Politik uang (money politic) masih menjadi momok serius dalam penyelengaraan Pemilu di Indonesia. Berdasarkan data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 35 kasus politik uang yang telah diproses pada Pilkada 2018 lalu.
Pengamat Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Haryadi mengatakan, politik uang merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Menurutnya, praktik ini menjadi hulu bagi perilaku koruptif dalam kekuasaan, yang terbentuk dari proses Pilkada maupun Pileg dan Pilpres.
"Ini mesti menjadi atensi serius bagi stakeholder dan penyelengara Pemilu. Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, maupun penegak hukum untuk mengusut, menuntaskan, bahkan memastikan, setiap dugaan tindak money politic," kata Ade kepada Alinea usai diskusi "Membongkar Kejahatan Money Politic pada Pilkada 2018 : Antara Regulasi dan Tradisi di Jalan Duren Tiga Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
Ade menegaskan pentingnya untuk menindaklanjuti praktik hitam ini, dengan penanganan hukum yang serius. Dia menilai selama ini kasus-kasus politik uang tak mendapat penanganan prioritas, sehingga mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Hal ini berbahaya, karena meruntuhkan kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pengacuhan terhadap praktik politik uang juga sama saja dengan menggadaikan kekuatan rakyat di tangan kekuatan modal. Kondisi ini akan membuat kekuatan modal dapat mendikte kekuasaan dan menggunakan kekuasan untuk kepentingan akumulasi modal.
"Menurut saya ini menjadi catatan serius terhadap penyelengara Pemilu, terutama terhadap praktik money politic yang hingga saat ini masih marak terjadi," tegasnya.
Ade menekankan pentingnya memutus mata rantai tindak politik uang. Namun hal ini harus diikuti dengan menyingkirkan sikap permisif, yang seolah-olah politik uang adalah hal yang biasa terjadi, bahkan menjadi ritual lima tahunan dalam proses pergantian pimpinan.
Ade mengatakan, Bawaslu harus lebih masif dalam melakukan pengawasan. Selain itu, profesionalisme dan kredibilitas Bawaslu sebagai badan pengawas penyelenggara Pemilu juga harus ditingkatkan.
Sementara itu, aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil berpendapat, praktik politik uang yang terus berulang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Selain itu, sanksi administratif berupa diskualifikasi terhadap calon yang melakukan praktik politik uang juga belum dijalankan.
"Sanksi administratif itu kan yang akan memberikan dampak atau efek jera. Itu akan jauh lebih efektif daripada memenjarakan orang atau sekedar meminta denda, karena itu bisa mereka lakukan," tutur Fadli.