Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad, mengecam keras perlakuan negara Singapura yang diduga mendeportasi pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS. Dia meminta Singapura untuk menjelaskan dan memberikan alasan terkait hal tersebut.
"Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak Singapura untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (17/5).
Sebagai sahabat dekat, Achmad mengaku tidak terima dengan perlakuan Singapura terhadap UAS.
"Itu tindakan dan perlakuan berlebihan dari pemerintah Singapura. UAS datang kesana tidak mungkin tanpa koordinasi. Ini pelecehan bagi bangsa kita," ujar dia.
Achmad juga mendesak pemerintah Indonesia meminta penjelasan kepada Duta Besar Singapura alasan negaranya mendeportasi alumni Al-Azhar Kairo itu. Karena menurut dia, perlakuan negeri jiran itu berlebihan dan melecehkan pemerintah Indonesia.
"Ini adalah pelecehan bagi Indonesia. Karena UAS merupakan tokoh dan ulama besar, tidak hanya di Indonesia saja bahkan Bureni Darussalam dan Malaysia memberikan penghormatan tinggi terhadap beliau, tapi diperlakukan dengan sangat tidak wajar oleh Singapura," tutur dia.
Menurutnya, UAS tidak hanya dikenal sebagai ulama saja, tetapi dia juga tokoh dan seorang cendekiawan muslim dimana keilmuannya sudah diakui.
"Singapura harus menjelaskan secara detail. Apakah Singapura sudah berubah menjadi negara mempekerjakan robot? Atau efek Covid-19 dua tahun ini? Atau sudah tidak menerima warga Indonesia lagi untuk berkunjung kesana?" ucapnya.
Sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menyebut Ustad Abdul Somad atau UAS bukan dideportasi. Menurutnya, pihak imigrasi Singapura tak mengizinkan UAS untuk masuk ke Singapura.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," kata Suryopratomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).
Suryopratomo menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, hal ini murni keputusan dari pemerintah negeri jiran itu.
"Itu kewenangan Singapore bukan KBRI," ucap dia.