close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. Freepik
icon caption
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. Freepik
Nasional
Senin, 02 Januari 2023 17:39

Politikus Demokrat prediksi Perppu Cipta Kerja ditolak DPR

Perppu Cipta Kerja diprediksi sulit mendapat persetujuan. Partai politik di DPR tidak ingin ditinggalkan pemilih.
swipe

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, memprediksi Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja bakal ditolak DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Meski mayoritas fraksi di DPR mendukung pemerintah, dia meyakini, partai politik tidak ingin kehilangan suara di Pemilu 2024 lantaran mendukung Perppu Cipta Kerja.

"Jika perppu ini akan diundangkan menjadi undang-undang, maka presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Untuk mendapatkan persetujuan ini adalah hal yang akan sulit," kata Santoso kepada wartawan, Senin (2/1).

Santoso mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun politik. Partai politik tidak ingin ditinggal oleh konsituten. Oleh sebab itu, maka yang dilakukan parpol, meskipun berkoalisi dengan pemerintah, akan banyak yang tidak sejalan dengan keinginan Jokowi untuk meloloskan perppu menjadi undang-undang.

"Semua parpol akan mencari peluang untuk dapat simpati rakyat. Jika mendukung perppu menjadi undang-undang, maka parpol akan ditinggalkan rakyat yang tidak suka terhadap UU Cipta Kerja ini. Sehingga, begitu terbit langsung di-judicial review yang dikabulkan oleh hakim MK bahwa pembentukan (syarat formil) UU itu melanggar," ucapnya.

Santoso mengamini tujuan Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, yakni agar tidak ada kekosongan hukum lantaran Mahkamah Konsititusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Kendati demikian, kata dia, perppu yang diterbitkan pemerintah harus memenuhi syarat-syarat dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan kehendak rakyat.

"Kehendak rakyat di sini harus menjadi perhatian pemerintah karena pembatalan UU Cipta Kerja yang diputuskan MK hanya berdasar pada prosedur pembuatan undang-undangnya saja yakni pada syarat formil. Tentang apa saja yang jadi kehendak rakyat dan pasal apa saja yang ditentang rakyat pasti pemerintah sangat mengerti," tuturnya.

Dia menambahkan, tidak boleh ada kekosongan hukum (rechtvakum) dalam negara demokrasi adalah suatu keharusan di mana pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu sebagai payung hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan dan kepentingan rakyat. Namun, kata dia, kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam menerbitkan perppu, tidak melanggar UUD 45 dan mengkebiri hak-hak rakyat serta menguntungkan golongan tertentu.

"Jangan perppu itu melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut bagi pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan