close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5)./ Antara Foto
icon caption
Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 20:01

Politikus Gerindra Permadi dilaporkan karena dugaan makar

Permadi dilaporkan oleh salah seorang caleg PDIP Dapil Jateng.
swipe

Politikus Partai Gerindra Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana makar. Ia dilaporkan oleh salah seorang Caleg PDIP Dapil Jawa Tengah bernama Stefanus Asat Gusma.

Laporan dilakukan atas pernyataan Permadi dalam sebuah video berdurasi 8 menit 13 detik yang beredar di sosial media. Dalam video tersebut, tampak Permadi mengenakan jaket hitam sambil berbicara dalam sebuah pertemuan. 

"Apa yang disampaikan bapak ini benar, tapi tidak semuanya dapat diselesaikan dengan perundingan, dengan konstitusi, dengan apapun, kecuali dengan revolusi. Karena itu, korban pasti besar. Kita harus satu pendapat. Ada pendapat yang ingin mengikuti konstitusi, tapi saya ingin ubahlah pendapat itu. Tanpa revolusi, kita tidak akan menyelesaikan masalah di Indonesia ini," kata Permadi dalam video tersebut.

Menurut Gusma, pernyataan Permadi itu adalah upaya menghasut orang lain untuk melakukan aksi makar. Dia menyayangkan hal ini, apalagi Indonesia baru selesai menggelar pemilu.

"Jadi menurut saya, apa yang disampaikan Permadi di dalam video itu merupakan ajakan mengarah ke makar. Dia mau menggulingkan sistem pemerintah saat kita baru saja selesai pemilu," kata Gusma di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5).

Selain itu, dia juga menuding Permadi telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnis. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan Permadi yang berisi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. 

"Masalah di Indonesia ini bukan Jokowi, bukan Luhut, bukan Megawati, tapi di belakangnya, China, dengan 2 miliar penduduk," kata Permadi.

Permadi juga mengungkapkan kemungkinan Indonesia dipimpin oleh warga etnis Tionghoa. Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena UUD '45 yang berlaku saat ini merupakan hasil amandemen.

"Kalau presiden kita China, separo menteri dari china yang penting-penting. kita hanya kebagian menteri perempuan, menteri apa yang tidak penting-penting," ucapnya.

Menurut Gusma, video tersebut telah diserahkan kepada polisi untuk dijadikan alat bukti atas laporannya. Selain itu, turut dicantumkan sebagai alat bukti adalah screenshot pesan instan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan pernyataan Permadi tersebut.

Laporan Permadi terdaftar dalam nomor laporan: LP/2885/V/2019/Dit Reskrimum tertanggal 10 Mei 2019 di SPKT Polda Metro Jaya. 

Gusma berharap penyidik Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia pun berharap penyidik segera memeriksa Permadi dan mengklarifikasi video yang telah dijadikan alat bukti.

"Barang buktinya sudah kami berikan ke penyidik dan kami minta Polri mengusut tuntas perkara ini," katanya.

Atas perbuatannya, Permadi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan