Kabar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merebak. Kali ini dihembuskan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang mengakui menekan surat penyelidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, pun berencana mencecar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang masalah itu saat rapat kerja (raker) bersama. Raker sejatinya digelar hari ini (Kamis, 24/11), tetapi batal dan segera dijadwalkan ulang.
"Mestinya, kan, [raker dengan] Pak Kapolri hari ini. Tetapi, ada hal yang diminta untuk menunda rapat tersebut. Jadi, kita tunggu sajalah nanti kalau rapat dengan [Kapolri]," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa saat lalu.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut kali pertama mencuat seiring beredarnya video purnawirawan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong. Dalam rekaman itu, dia menyampaikan, menyerahkan uang setoran Rp6 miliar untuk Agus atas bisnis tambang ilegal di Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Beberapa waktu kemudian, Ismail meralat pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Dalihnya, di bawah tekanan Hendra Kurniawan, bekas Karopaminal Polri, agar membuat video tersebut.
Di sisi lain, Agus telah dilaporkan ke Propam Polri atas kasus dugaan gratifikasi dari tambang ilegal di Kaltim tersebut. Laporan dilakukan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Iwan Sumule, pada 7 November lalu.
Seiring waktu, beredar surat penyelidikan kasus gratifikasi tambang ilegal kepada personel kepolisian. Isinya, ada kebijakan dari Kapolda Kaltim kala itu, Irjen Herry Rudolf Nahak, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Sambo membenarkan telah meneken surat penyelidikan terhadap Agus tersebut. Oleh karena itu, surat yang beredar disebutnya asli dan benar adanya. Namun, enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan awak media mengonfirmasi kepada pejabat berwenang di Polri.
Pengelolaan tersebut dilakukan satu pintu lewat Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, dan Kapolres. Pun ada penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal kepada Budi Haryanto dan Agus Andrianto.
Adies melanjutkan, belum tahu kapan Komisi III DPR akan raker dengan Kapolri dilakukan. Namun, dirinya berharap dapat diselenggarakan sebelum anggota dewan reses, 16 Desember 2022.
"Kita reses sampai tanggal 16 Desember, ya. Nanti kita lihat tanggal berapa. Mestinya ada [rapat]," kata politikus Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Adies optimistis Kapolri akan mengambil tindakan terhadap anggotanya jika terbukti menerima gratifikasi dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. "Kapolri sudah tegas dan baik dalam bertindak."