Polda Papua Barat menerima pelaporan akun Facebook Ambrosius Nababan dengan sangkaan ujaran SARA. Laporan tersebut, berkaitan dengan penyebutan aktivis Papua Natalius Pigai oleh terlapor yang menyebut Gorila dan kadrun gurun.
Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat tertanggal 25 Januari 2021 puul 13.46 WIT. Pelapornya sendiri adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyatakan, laporan itu menjadi atensi Polda Papua Barat.
"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dir Krimsus yang mana telah berkoordinasi dengan tim cyber Bareskrim Polri," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/1).
Adam menambahkan, seluruh masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat jaga diminta menjaga Papua Barat tetap kondusif serta mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.
Sementara itu, Sius Dowansiba selaku pelapor mengungkapkan, dengan tegas untuk kepolisian menindak dan mempercepat proses hukum pelaku.
"Menuntut Polri agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar dua pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, akun media sosial anggota Partai Hanura Ambrosius Nababan dikecam akibat menyebut Natalius Pigai sebagai Gorila dan Kadrun Gurun. Ambrosius mengungkapkan, hal itu untuk menanggapi pernyataan Natalius mengenai setiap warga memiliki hak untuk menolak vaksin.