Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang, sejak lembaga antirasuah menetapkan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019 tim penyidik belum menahannya.
Sukiman ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Sesaat setelah keluar dari ruang penyidikan, Sukiman terlihat memakai rompi bewarna jingga, khas tahanan KPK. Dia irit bicara kepada awak media.
"Makasih ya. Mohon doanya semoga cepat selesai," ucap Sukiman, langsung menaiki mobil tahanan, pada Kamis (1/8).
Dalam perkara itu, komisi antirasuah juga telah menetapkan tersangka kepada Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan rasuah dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Diduga Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman.
Untuk menyetujui dana tersebut, KPK menduga Natan telah memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Uang yang diberi Natan senilai Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.