close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasista (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9). /Antara Foto
icon caption
Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasista (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9). /Antara Foto
Nasional
Senin, 09 September 2019 21:18

Suap Meikarta: Politikus PDI-P akui terima titipan untuk Iwa Karniwa

KPK memeriksa politikus PDI-P Waras Wasisto untuk mendalami proses pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Waras Wasisto. Waras diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar nonaktif Iwa Karniwa. 

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke PDI-P dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jabar 2018 lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Iwa berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Iwa diduga menerima suap sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. 

Dari pantauan Alinea.id, Waras rampung diperiksa tim penyidik KPK sekitar pukul 17.22 WIB. Saat disinggung penyerahan uang sebesar Rp900 juta kepada Iwa Karniwa, Waras mengaku tidak tahu. 

Padahal, dari kesaksian terpidana Neneng Rahmi Nurlaili, Waras disebut telah menerima duit untuk diserahkan kepada Iwa. Duit itu disampaikan melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Neneng merupakan eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi. 

"Oh, itu saya enggak tahu. Saya hanya mengenalkan, kemudian ada titipan. Saya sampaikan sebagaimana amanahnya saja. Titipannya bukan untuk saya, tetapi ke Pak Leman (Soleman), ya. Sumbangannya berupa banner spanduk pencalonan (Gubernur Jawa Barat) Pak Iwa," kata Waras.

Dari fakta persidangan, diketahui uang tersebut merupakan komisi bagi Iwa guna mempercepat proses pengurusan Raperda RDTR Pemkab Bekasi untuk megaproyek Meikarta. Waras mengaku tidak mengingat nominal barang yang dititipkan untuk Iwa.

Namun demikian, ia menjelaskan, proses pengurusan RDTR merupakan kewenangan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut Waras, ia hanya diminta membantu Soleman untuk memperkenalkan Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln dengan Iwa Karniwa.

"Sebagai orang yang dari dapil Bekasi, Pak Leman minta saya ngenalin. Hanya itu. Jadi, (proses RDTR) kewenangannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi setahu saya. Rekomendasi itu sudah ada atau belum, saya enggak tahu karena itu kewenangan kabupaten," ucapnya.

Dia menyebutkan, pertemuan antara ia dan Iwa hanya terjadi dua kali. "Hanya dua kali. Lupa kapan. Yang jelas 2017. Pertama di Km (kilometer) 72, sama di kantor Pak Iwa. Itu saja, ya," ujar Waras.

Waras diperiksa untuk mendalami proses pencalonan Iwa sebagai Gubernur Jabar pada 2018. KPK menengarai Iwa menerima suap demi menyiapkan logistik dalam kontestasi elektoral Pilgub Jabar.

KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan