close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Foto gesuri.id
icon caption
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Foto gesuri.id
Nasional
Rabu, 11 November 2020 10:35

Politikus PDIP: Tanda Jasa Bintang Mahaputera bukan personal

Penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai alat politik pecah belah.
swipe

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Sundari angkat bicara soal pernyataan Rocky Gerung yang memandang politik pecah belah pemerintah dilakukan dengan cara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera kepada salah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

Menurut Eva, penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai alat politik pecah belah. Dia memandang, penghargaan itu diberikan hanya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang (UU).

"Pemerintah melaksanakan perintah UU terkait pemberian gelar pahlawan/tanda jasa. Bukan personal, tetapi melekat di jabatan. Siapapun pangdam atau menteri, misalnya, maka dia berhak mendapat Bintang Mahaputra," kata Eva saat dihubungi Alinea.id, Rabu (11/11).

Regulasi yang dimaksud Eva, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan penelusuran Alinea.id, terdapat syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

"Kalau Jumhur dan Syahganda pernah (menjabat) menteri, maka beliau berdua juga berhak (mendapat tanda jasa Bintang Mahaputera)," tutur Eva.

"(Jadi pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera) motifnya impersonal, hanya melaksanakan UU," tandas Eva.

Sebelumnya, Rocky Gerung menilai pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Gatot didasari dua alasan pemerintah. Pertama, istana merasa bersalah dan kedua, sedang mempraktikkan politik pecah belah. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan