Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha yang berinisial HA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/11).
Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto dan Okta Rijaya. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12, setelah 11 tersangka lain diserahkan KPK ke meja hijau. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015. Di tahun yang sama, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota DPR RI periode 2014-2019.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.