close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PKB, Luluk Nur Hamidah, mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Dokumentasi Koalisi PRT
icon caption
Politikus PKB, Luluk Nur Hamidah, mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Dokumentasi Koalisi PRT
Nasional
Rabu, 23 Agustus 2023 16:58

Politikus PKB dorong DPR segera sahkan RUU PPRT

"Banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan."
swipe

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Luluk Nur Hamidah, berharap dewan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pangkalnya, sudah lama tidak dibahas dan kasus kekerasan terhadap PRT terus bertambah,

"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Namun, saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," ucapnya, menukil laman DPR.

"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," sambungnya. 

Luluk berpendapat, kekosongan hukum akibat berlarut-larutnya pembahasan RUU PPRT membuat posisi PRT rentan. Bahkan, dianggap sebagai warga kelas dua lantaran tidak diakui, baik dalam bekerja maupun hak-haknya.

Anggota Komisi IV DPR ini mengingatkan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di luar negeri.

Diketahui, RUU PPRT belum juga dibahas sejak masuk DPR pada 19 tahun silam. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sempat menjanjikan bakal merampungkannya pada tahun ini dengan dalih pemerintah telah membentuk gugus tugas dan mengadakan serangkaian kegiatan. 

"Sejak 5 April 2023, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan panitia antarkementerian/Lembaga. Alhamdulillah, DIM (daftar investarisasi masalah) telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR," tuturnya dalam keterangannya, 15 Mei lalu.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, seiring viralnya kasus kekerasan terhadap PRT. "Sudah enggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," tegasnya dalam keterangannya, 6 Juni silam.

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," imbuhnya. Setidaknya ada 12 bab dan 34 pasal di dalam RUU PPRT guna melindungi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan