Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tersangka kasus penyiraman air penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Pasalnya majelis hakim telah memvonis tersangka dengan hukuman dua tahun penjara, melebihi daripada tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Nasir memandang, majelis hakim masih memiliki sense of humanity atau rasa kemanusiaan dalam kasus yang dialami Novel.
"Artinya hakim masih memiliki sense of humanity, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir saat dihubungi media, Jumat ( 17/7).
Namun demikian, Politikus PKS ini mendorong Novel untuk mengajukan banding jika memang vonis hakim masih dirasa kurang adil. Hal itu penting dilakukan jika ingin mendapatkan keadilan.
Selain itu, Nasir menyarankan adanya upaya untuk membangun opini dalan konteks pembelajaran kasus hukum. Bukan kemudian untuk memengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi.
"Tetapi paling tidak Novel harus bisa banyak belajar dari kasus ini. Koruptor saja kalau divonis bersalah bisa banding dengan kasasi. Itu orang yang jelas-jelas bersalah. Apalagi yang mengalami penganiayaan seperti Novel," tegas Nasir.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah mendapatkan vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rahmat dijatuhi vonis humuman dua tahun, sedangkan Ronny satu tahun dan enam bulan penjara. Rahmat dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki kepada Novel, hingga mengakibatkan luka pada bagian matanya.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata majelis hakim.
Sedangkan Ronny, dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Novel yang mengakibatkan mata Novel mengalami luka berat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa dijatuhi hukuman lantaran perbuatannya tidak mencerminkan seorang aparat kepolisian.
Sementara itu, kendati vonis majelis hakim lebih daripada tuntutan JPU, Novel Baswedan masih tidak puas. Ia menilai, poses peradilan dua terdakwa penyiram air keras terhadapnya telah terkonfirmasi sebagai persidangan sandiwara. Hal tersebut lantaran, hukuman terhadap pelaku masih terbilang rendah.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," terang Novel.