close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PKS, Netty Prasetiyani, meminta belanja wajib (mandatory spending) dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. Dokumentasi DPR
icon caption
Politikus PKS, Netty Prasetiyani, meminta belanja wajib (mandatory spending) dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. Dokumentasi DPR
Nasional
Selasa, 20 Juni 2023 12:13

Politikus PKS minta mandatory spending masuk RUU Kesehatan

Kewajiban alokasi anggaran sektor kesehatan (mandatory spending) sebesar 10% tidak lagi tertuang di dalam RUU Kesehatan.
swipe

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengajukan interupsi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/6). Ia menuntut belanja wajib (mandatory spending) tetap dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, adalah prioritas nasional. Pangkalnya, menunjang eksistensi Indonesia sebagai negara yang kuat di kancah global.

Sayangnya, tantangan dalam membangun ketahanan kesehatan nasional tergolong berat. Dicontohkannya dalam pengembangan infrastruktur rumah sakit serta kekurangan dan pemerataan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh wilayah.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, baginya, mandatory spending adalah keharusan. Apalagi, itu menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan prioritas nasional terlaksana dengan baik.

"Saya berpendapat, keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan," tuturnya.

Netty mengingatkan, kesehatan merupakan salah satu hak konstitusional rakyat yang tidak bisa diabaikan. Ini termaktub dalam UUD 1945.

"Dalam rapat paripurna ini, saya meminta kepada para pimpinan DPR RI untuk mendorong pemerintah agar mengembalikan mandatory spending sebagai inti dari RUU Omnibus Law Kesehatan," katanya dalam keterangannya. 

Diketahui, DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU melalui rapat paripurna hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah 7 dari 9 fraksi di parlemen menyetujuinya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR, Senin (19/6).

Langkah itu pun diambil di tengah polemik RUU Kesehatan tak kunjung padam. Ia ditolak sejumlah pihak, termasuk berbagai organsisasi profesi (OP) kesehatan. Ada beberapa hal yang dipermasalahkan, salah satunya tentang mandatory spending kesehatan sebesar 10% yang hilang.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan