close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR HM Nasir Djamil. Foto Antara Aceh/M Haris SA
icon caption
Anggota DPR HM Nasir Djamil. Foto Antara Aceh/M Haris SA
Nasional
Selasa, 14 Juli 2020 11:45

Politikus PKS rekomendasikan BPIP masuk list dibubarkan

Pembubaran lembaga diperlukan untuk.membantu negara menghadapi pandemi yang masih berlangsung.
swipe

Anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung rencana pembubaran lembaga-lembaga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengurangi beban anggaran saat pandemi Covid-19.

Menurut Nasir, pembubaran lembaga diperlukan untuk.membantu negara menghadapi pandemi yang masih berlangsung. Namun demikikan, lembaga-lembaga yang bisa dibubarkan bukanlah lembaga yang telah diatur oleh konstitusi melalui Undang-Undang.

"Banyak lembaga-lembaga negara penunjang. Misalnya BNN, BNPT, KIP, KPU, KPPU. Tetapi sekarang yang paling mudah dilakukan oleh Presiden itu adalah membubarkan lembaga-lembaga yang dibentuk atas dasar kekuasaan dia, artinya dalam otoritas kekuasaan dia," kata Nasir saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/7).

Untuk membubarkan lembaga-lembaga yang telah diatur dalam UU tidak bisa dilakukan oleh Presiden. Mekanisme pembubaran harus melalui DPR.

Beda halnya dengan lembaga-lembaga penunjang yang dibentuk atas dasar otoritas Presiden dan pelaksanaannya belum diatur dalam UU. Nasir mengusulkan agar Presiden membubarkan lembaga-lembaga demikian, sebagai contoh ia menyebut BPIP dan staf milenial.

"BPIP dan staf khusus milenial Itu masih batas kewenangan Presiden. Gampang sekali Presiden membubarkannya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Lagi pula, dua lembaga itu sampai sekarang tidak dirasakan secara nyata programnya oleh masyarakat. BPIP misalnya, Nasir mempertanyakan kemana lembaga tersebut ketika polemik RUU HIP tengah ramai dikritisi.

"Artinya gini, kalau misalnya saya menyebut BPIP, kemudian staf khusus milenial itu karena kita belum melihat peran mereka. Kontribusi mereka itu apa? Jadi jangan disalahartikan saya benci dengan Pancasila. Ini masalah peran dan kontribusinya," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tengah mengkaji untuk membubarkan 18 lembaga negara. Namun dia belum menyebutkan secara detil lembaga apa saja yang dimaksud.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan