close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Amin Santono./Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Amin Santono./Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Agustus 2018 10:05

Politisi Golkar Azis Syamsuddin akan diperiksa di kasus RAPBN-P 2018

Aziz Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Amin Santono.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin pada Selasa (28/8) hari ini. Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Azis Syamsuddin, anggota DPR RI periode 2014-2019, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/8).

Selain itu, KPK juga memanggil anggota Kommisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, I Gusti Agung Rai Wirajaya. Selain itu, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Fisik 2, Direktorat Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yudi Sapto Pranowo, juga akan menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

Pada Senin (27/8) kemarin, KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafiz Thohir. Adik dari mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa itu mengaku menjelaskan alur kerja di Komisi XI di hadapan penyidik.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK telah memanggil sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah, serta pengurus partai untuk mengusut kasus ini. Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy. KPK telah menyita uang Rp1,4 Miliar dari kediaman Puji Suhartono yang merupakan wakil bendahara umum PPP.

Selain itu ada juga kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Ekwa Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustofa, Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan