Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 ha di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Sabtu (3/9). Lokasinya harus ditempuh dengan berjalan kaki selama 3 jam perjalanan.
"Ladang ganja itu sekitar 4 hektare dan di dalamnya terdapat 3.000 batang ganja siap panen dengan tinggi batang 1-2 meter lebih," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, dalam keterangannya.
Dia menyatakan, pemberantasan narkoba takkan berhasil jika hanya dilakukan aparat. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberikan tausiah kepada generasi muda agar menjauhi narkoba dan tak menanam ganja.
Charlie juga mengajak semua pihak berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. "Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tanaman lain yang memberi nilai positif."
Sebelumnya, polisi juga telah menemukan ladang ganja dengan seluas 25 ha di Aceh Besar. Temuan ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta dengan barang bukti awal perkara berupa ganja seberat 270 kg.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, pengembangan dilakukan terhadap 4 kasus dan 9 titik lokasi ladang ganja ditemukan. Empat kasus itu ditangani rentang Juli-Agustus 2022.
"Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap 4 kasus tersebut dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," katanya, 17 Agustus lalu.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan/atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," imbuh dia.
Krisno melanjutkan, tim awalnya hanya menemukan 3 ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati 6 ladang ganja lainnya.
Masing-masing titik seluas 3-4 hektare. Lokasinya berada di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.