close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polres Jakbar bongkar peredaran narkoba  senilai Rp3 miliar
icon caption
Polres Jakbar bongkar peredaran narkoba senilai Rp3 miliar
Nasional
Senin, 23 Mei 2022 15:51

Polres Jakbar bongkar peredaran narkoba senilai Rp3 miliar

Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini dilakukan dalam waktu satu hari.
swipe

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan ribu butir pil ekstasi dan 3 kilogram sabu yang secara keseluruhan mencapai Rp3 miliar. Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini dilakukan dalam waktu satu hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, secara rinci sebanyak 11.022 butir atau setara 4.135 gram pil ekstasi yang diamankan dan 3.327,92 gram adalah narkotika jenis sabu yang turut masuk dalam barang bukti penyidik. Penangkapan tersebut juga membuahkan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda.

"Kedua pelaku tersebut di antaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," kata Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolres, Senin (23/5) 

Ia menyampaikan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama saudara. I-I. Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di daerah Petojo Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, (18/5) sekitar jam 00.30 WIB. Ia ditangkap di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

"Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 - 2020 terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I-I ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip sedang dan kecil. Paket itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka saudara I-I," ucapnya.

Setelah itu, timnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka saudara R-H alias K. Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43  plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

"Sementara pelaku R-H alias K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Berdasarkan hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.

"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan," tandasnya. 

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tidak hanya itu, korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita. Kemudian ada pula 11.000 jiwa yang diselamatkan dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan