Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran obat ilegal jaringan India-Singapura-Indonesia. Kasus ini dibongkar dengan menggerebek gudang di Kedoya Raya, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4).
"Dikirim dari India dengan transit ke Singapura dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi, dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
Penyidik menangkap tersangka KHK alias Acu (55) yang berperan memasukkan obat ilegal dari luar negeri dan menyiapkan tempat, AK (38) selaku pemilik obat ilegal, serta AAM (38) dengan tugas memasarkan obat ilegal dan pengemasan.
"Modus operandi memasukan obat ilegal tramadol dan heximer tanpa izin edar dari India dan dikemas ulang," katanya.
Saat melakukan penggerebekan, kepolisian turut menyita beragam barang bukti berupa 28.300 butir tramadol dan 9.098.000 heximer. Nilainya ditaksir sekitar Rp497 miliar.
Suyudi menambahkan, kedua obat tersebut kerap digunakan kalangan remaja. Sebab, efeknya menimbulkan keberanian dan semangat sehingga berujung pidana atau membahayakan.
"Peredarannya ini sudah dilakukan sejak Desember 2021," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap sebelumnya.
"Berawal dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran, red) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Barat lantas menemukan adanya kamuflase untuk menutupi gudang tersebut dengan bengkel. Gudang itu diduga beroperasi lebih dari 2 tahun.
"Saat ini, kami masih memburu pelaku yang menyimpan jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut. Jadi, mereka mendatangkan obat-obataan ini dari luar negeri, [beroperasi] dari akhir tahun 2021 sampai akhir tahun 2022," ucapnya.
Konferensi pers pengungkapan peredaran obat ilegal jaringan internasional, Rabu (3/5/2023). Instagram/@poldametrojaya