Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap dua tersangka permainan harga oksigen bagi pasien Covid-19. Keduanya, adalah RDP dan WA.
Wakapolres Jakpus, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, keduanya ditangkap di bilangan Harco Manggadua, Jakpus. Mereka menjual tabung gas dua kali lipat dari harga normal.
"Sejak akhir bulan Juni sampai awal Juli omsetnya sudah Rp300 juta," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/7).
Menurut Setyo, tidak hanya pengisian tabung oksigen, kedua pelaku juga menaikkan harga regulatornya. Kemudian, mereka membuka pengisian tabung oksigen ukuran 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik. "Kedua tersangka ini merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen," ucapnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, setelah disita seluruh tabung oksigen itu akan disumbangkan ke rumah sakit dengan alasan kondisi saat ini. Perubahan barang bukti dalam sebuah tindak pidana diperbolehkan dalam undang-undang (UU) dengan alasan tertentu yang telah disetujui jaksa penuntut umum (JPU).
Para tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.