close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa (16/8/2022) Dok. Humas Polres Lamandau
icon caption
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa (16/8/2022) Dok. Humas Polres Lamandau
Nasional
Rabu, 17 Agustus 2022 08:12

Polres Lamandau musnahkan 3 kg sabu dan 943 butir ekstasi

Adapun pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau.
swipe

Polres Lamandau Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (16/8) di area joglo Polres Lamandau. Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi dilakukan oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, beserta jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah pada 14 Juli 2022 dan Nomor: Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah pada 9 Agustus 2022.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat, dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” kata AKBP Bronto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/8).

Adapun pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau. Hal tersebut sekaligus menginformasikan bahwa barang bukti yang disita Polres Lamandau, telah dimusnahkan dengan disaksikan jajaran yang hadir beserta para tersangka.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Lamandau Agus Widodo, Dandim 1017 Lamandau  Letkol Inf. Dwi Dipoyono, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Pelaksanaan pemusnahan sabu dan ekstasi didahului pengujian barang bukti narkotika oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau, yang didampingi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Usai dilakukan pengujian, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai. Kemudian, barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam septic tank. Seluruh proses pemusnahan diawasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lamandau turut menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara yang dilakukan oleh Polres Lamandau.

“Pengungkapan tersebut menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat Lamandau tentu capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang orang yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Hendra.

Kegiatan pemusnahan sabu dan ekstasi ditutup dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh unsur-unsur unsur terkait dan para tersangka.

 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan