Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mamberamo Tengah, Papua, melakukan pemeriksaan izin peminjaman senjata api dinas kepada anggota. Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat telegram resmi kapolri mengenai peningkatan pengawasan senjata api anggota.
Kasie Propam Polres Mamberamo Tengah, Bripka I Gusti Agung Wilatita menuturkan, pemeriksaan dilakukan terhadap administrasi perizinan dan kondisi fisik senjata api yang dipinjamkan kepada anggota.
"Pengecekan dan pemeriksaan terhadap personel yang memegang senjata api dinas ini sebagai bentuk pengawasan serta pengendalian guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan," kata Gusti dalam keterangan resminya, Sabtu (6/3).
Gusti pun menegaskan kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran. Dia tak segan memproses anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya menegaskan kepada anggota, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena senjata api yang kurang terawat dan meminta anggota agar tidak asal tembak sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi mengenai perintah memperketat peminjaman senjata api (senpi) terhadap seluruh anggota. Surat telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam surat telegram resmi tersebut disebutkan pemberian senpi hanya dilakukan bagi anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Seluruh Kapolda juga diperintahkan untuk terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan senpi tersebut.