close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Senin, 01 Maret 2021 22:39

Polisi tangkap penyelundup senpi M-16 di Papua

AG kedapatan membawa tiga senjata api jenis M-16 dan puluhan amunisi.
swipe

Pria berinisial AG ditangkap penyidik Polres Merauke, Papua, karena kedapatan membawa tiga senjata api jenis M-16 dan puluhan amunisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, AG ditangkap di Jalan Gak saat tengah mengendarai mobil ranger berwarnai putih pukul 22.00 WIT.

Hingga kini, belum diketahui apakah senjata dan amunisi itu merupakan barang yang akan diperjualbelikan.

"Masih dikembangkan apakah senjata dan amunisi itu untuk dijual?" kata Kamal saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (1/3).

Kamal menuturkan, pelaku merupakan target operasi yang telah lama dipantau oleh anggota Polres Merauke. Penyidik pun masih menelusuri pemasok senjata dan amunisi tersebut.

Dalam penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil ranger warna putih, tiga pucuk senjata jenis M-16, lima laras senjata api, dua peredam, satu teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56, dan sejumlah peralatan las.

"Seluruh barang bukti diletakkan pada belakang jok mobil ranger," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan