Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang Solo mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), lantaran menangkap Arkham Mukmin atas komentarnya di media sosial (medsos) tentang Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
Ketua LBH Mega Bintang Solo, Boyamin Saiman, menyatakan, gugatan diajukan lantaran Polres Surakarta dianggap tidak sah melalukan penangkapan terhadap Arkham. Terlebih, komentar Arkham di medsos dianggap tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti alasan penyidik.
"Komentar tersebut merupakan sebuah kritik dan bukan hoaks maupun pencemaran nama baik," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (22/3).
Dibeberkan Boyamin, pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang dapat diproses apabila pihak yang dirugikan, dalam hal ini Gibran, melakukan pelaporan. Kemudian, polisi virtual pun dianggap tak berwenang menangkapnya karena Arkham berstatus sebagai terlapor.
"Oleh sebab itu, gugatan ini diajukan agar pengadilan memutuskan untuk memerintahkan termohon (Polres Surakarta) merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin," ujarnya.
Untuk diketahui, Arkham merupakan warga Slawi yang diciduk penyidik Polres Surakarta akibat komentarnya mengenai Gibran. Dia berkomentar di akun Instagram @garudarevolution.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," ujar AM pada Sabtu (13/3), pukul 18.00 WIB, melalui akun Instagramnya.