Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi Polresta Malang Kota atas penangkapan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama.
"Kami sangat apresiasi keberhasilan Polresta Malang Kota yang dapat menangkap Wahyu Kenzo atas kasus dugaan penipuan ATG", kata Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, dalam keterangannya, Rabu (8/3).
"Penangkapan Wahyu Kenzo atas dugaan kasus penipuan ATG bukan hanya sebuah keberhasilan menangkap terduga kasus penipuan investasi, tapi lebih dari itu karena sejak pertengahan 2022, dilaporkan ke Bareskrim Polri ternyata level Polresta yang berani menangkap Kenzo," tuturnya.
Menurut Haris, kasus Wahyu Kenzo bukan penipuan biasa. Pangkalnya, kerugian para korban mencapai ratusan miliar dan dia disinyalir dilindungi orang kuat. "Kita tidak bisa menoleransi!"
Polresta Malang Kota pun diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara mendalam, transparan, dana menegakkan hukum seadil-adilnya. "Jangan takut intervensi dari pihak mana pun," serunya.
Di sisi lain, Haris berpendapat, kasus robot trading ATG yang menjerat Wahyu Kenzo merupakan peringatan bagi pengelola investasi bodong.
"Janganlah kita rugikan orang lain dengan cara yang kotor. Kejujuran sangat penting dalam mencari nafkah yang halal dan ingat, perbuatan kotor akan masuk perangkap dalam kenistaan," tandasnya.
Polresta Malang Kota belum mau memberikan keterangan detail tentang penangkapan Wahyu Kenzo. Pangkalnya, bakal disampaikan Polda Jawa Timur (Jatim) pada siang ini.
Sebagai informasi, para korban investasi robot trading ATG sebelumnya melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, Juni 2022. Aduan teregister dalam Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Menurut perwakilan pengacara korban, Adi Gunawan, ada sebanyak 141 investor yang dirugikan Wahyu Kenzo dalam robot trading ATG. Total kerugian mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Sebelum melaporkan kasus ini kepada aparat, para korban sempat memberikan somasi kepada Wahyu Kenzo. Namun, teguran tersebut tidak digubris.
Di sisi lain, tertangkapnya Wahyu Kenzo menambah daftar investasi bodong berkedok robot trading yang diusut Polri. Sebelumnya, kepolisian menjerat Reza Shahrani alias Reza Paten selaku pemilik Net89 yang merugikan 230 korban senilai Rp28 miliar, membongkar kasus robot trading DNA Pro dengan kerugian sekitar Rp97 miliar, dan investasi bodong Fahrenheit dengan 700 korban dan kerugian hingga Rp5 triliun.