close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi kerusuhan di Papua/Foto Antara.
icon caption
Foto ilustrasi kerusuhan di Papua/Foto Antara.
Nasional
Rabu, 17 Juni 2020 12:10

Polri sebut 7 terdakwa kerusuhan Papua pelaku kriminal, bukan tapol

Polri harap penegakan hukum Papua tidak dianggap persoalan politik.
swipe

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tujuh warga Papua terdakwa kasus dugaan makar bukan merupakan tahanan politik (tapol), melainkan pelaku kriminal.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keteranganya, Rabu (17/6).

Hal itu didasari atas perbuatan tujuh terdakwa yang dianggap merugikan masyarakat papua, termasuk harta benda.

Menurutnya, status tahanan politik yang disematkan kepada tujuh terdakwa itu sengaja dilakukan oleh kelompok yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Dia mengklaim, pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas perbuatan kriminal para terdakwa itu, meski tak menyebut detail bukti tersebut.

"Kapolisian memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar," ujarnya.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," tutup Argo.

Diketahui, tujuh warga Papua tersangdung hukum lantaran diduga terrlibat aksi protes yang berujung kekerasan di Jayapura pada pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Tujuh warga Papua itu ialah, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutanya, ke-7 orang tersebut didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Diketahui, ketujuh terdakwa saat ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (17/6).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan