close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polemik perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Polemik perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 14:48

Polri: 92 rekening FPI yang diblokir ada di 18 bank

Gelar perkara kasus rekening FPI libatkan Densus 88.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkar atas hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara dilakukan bersama PPATK dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, rekening yang diblokir adalah milik pengurus pusat, pengurus daerah dan rekening individu yang tergabung dalam organisasi terlarang itu.

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," kata Rusdi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/2).

Menurut Rusdi, pelibatan Densus 88 Antiteror sendiri karena tidak ditutupnya kemungkinan atas dugaan pendanaan terhadap kelompok teror. Rusdi mengaku, terkait jumlahnya tidak dapat dibeberkan.

"Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tuturnya.

Untuk diketahui, PPATK menyerahkan hasil analisa 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum. 92 rekening itu sejak awal dilakukannya analisa telah diblokir untuk sementara.

Pemblokiran dilakukan sejak pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi terlarang yang tidak boleh kembali menjalani aktivitas apapun. Pemblokiran rekening yang dilakukan di antarannya milik keluarga Habib Rizieq Shihb dan petinggi FPI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan