close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mabes Polri, DKI Jakarta. Google Maps/Agan Bercerita
icon caption
Mabes Polri, DKI Jakarta. Google Maps/Agan Bercerita
Nasional
Selasa, 04 Januari 2022 13:33

Pakar: Polri jadi alat politik bila ditempatkan di bawah kementerian

Polri disebut harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
swipe

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian/lembaga yang dihembuskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo memicu perdebatan. Pasalnya, bila itu terealisasi, maka Korps Bhayangkara bakal dikendalikan secara politis.

Pakar komunikasi Emrus Sihombing berpendapat, jika Polri berada di suatu kementerian, maka Polri suka tidak suka menjadi subordinat dan kendali langsung menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, kata Emrus, tak terhindarkan terjadinya subjektivitas menteri mewarnai tugas pokok kepolisian.

"Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," kata Emrus kepada Alinea.id, Selasa (4/1)

Emrus mengatakan, kementerian itu nantinya akan dipimpin seorang menteri yang berasal dari unsur partai politik. Hal itu akan menjadi tidak etis dalam tugas kepolisian.

Untuk itu, kata dia, sudah tepat jika Polri berada langsung di bawah presiden. Dengan demikian, Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara.

"Secara kelembagaan, Polri di bawah presiden pasti lebih kuat dan lebih independen daripada di bawah seorang menteri," ujarnya.

Dari aspek formal, lanjut dia, Polri selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi Polri tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Emrus menjelaskan, berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan Polri sangat kuat dan harus terus dijaga.

"Jangan sampai Polri kita di bawah sebuah kementerian. Hanya dengan posisi yang sudah ada selama ini, Polri dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam rangka memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tanah Air," katanya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, usulan Gubernur Lemnahas Agus Widjoyo itu dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut. Menurutnya, usulan tersebut tidak memiliki pengaruh apapun pada institusionalisasi Polri.

"Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (04/01).

Seperti pendapat Emrus, Sugeng mengatakan, sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sedangkan Pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Menurutnya, apabila usulan tersebut hendak diwujudkan, akan ada proses panjang perubahan atau amandemen konstitusi, serta pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri.

"Selain itu akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhanas tersebut," kata dia.

Sugeng menegaskan, IPW menilai usulan Gubernur Lemhanas itu sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat. Selain itu, mengingatkan politisi dan isu dwifungsi polri yang makin menguat pasca reformasi.

"Dengan berbagai contoh kasus yang pernah terjadi, pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu dwifungsi Polri agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain," kata Sugeng.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan