Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke jaksa penuntut umum (JPU), pekan depan. Pangkalnya dia sudah sembuh dari Covid-19.
"Tahap dua direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/11).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), pekan lalu. Namun, Gus Nur tengah menjalani perawatan di RS Bhyangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, sehingga tidak bisa dilakukan.
"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada 20 November 2020," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10), karena diduga menyebarkan informasi tentang SARA, terutama Nahdlatul Ulama (NU), yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui kanal YouTube Refly Harun. Video diunggah 16 Oktober.
Ini merupakan kasus keduanya yang bersinggungan dengan ormas Islam besutan KH Hasjim Asy'ari. Pada 12 September 2019, seorang pengurus NU Jawa Timur melaporkannya kepada kepolisian lantaran menyebut "generasi muda NU sebagai penjilat" saat berceramah di Pesantren Karomah, Sulawesi Tengah, pada 19 Mei 2019.
Kasus tersebut bergulir hingga "meja hijau". Di pengadilan, majelis hakim menyatakannya bersalah dan memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara.