Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM, terkait kasus radioaktif pada pekan ini. Sebelumnya dia sempat diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabea Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada instansi lain. Batan dan Badan Penanggulangan Tenaga Nuklir (Bapetan).
"Minggu ini, Saudara SM akan diperiksa kembali untuk dilakukan pendalaman. Beberapa hal yang akan kita ungkap dari situ. (Seperti) dari mana kepemilikan zat radioaktif dan bagaimana pengelolaannya," katanya di Jakarta, Selasa (3/3).
Penyidik pun bakal mengulik mengenai jasa yang ditawarkan SM secara dalam jaringan atau daring (online) terkait radioaktif. Baik dekontaminasi maupun jaminan bebas radioaktif.
"Dia melayani jasa dekontaminasi atau clean up. Dia mendeteksi dan menyatakan clear terhadap daerah itu. Kemudian, melayani sertifikat bebas zat radioaktif," tutur Asep.
Di sisi lain, tim Gegana Polri masih membersihkan area terpapar radioaktif di tanah kosong samping lapangan voli Blok J Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Melibatkan Batan dan Bapeten.
Pada akhir Januari 2020, lahan kosong di Perumahan Batan Indah diketahui terpapar radioaktif Cesium (CS) 137. Dideteksi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) Bapeten. Nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal.