Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan Refly Harun sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pemanggilan itu dilakukan karena Refly Harun selaku pihak yang mewawancarai Gus Nur di chanel Youtube. Namun, pemanggilan itu masih dalam penjadwalan.
"Siapa yang merekam, siapa yang mewawancara, siapa yang mengedit, siapa yang mengupload, dan siapa yang mengundang akan dimintai keterangan," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/10).
Awi membeberkan, terkait dengan proses pemeriksaan Gus Nur sendiri, penyidik telah mengetahui motif dia mengutarakan ujaran terkait Nahdathul Ulama (NU). Dalam proses pemeriksaan, Gus Nur mengaku, ucapannya mengenai NU itu adalah bentuk kepeduliannya.
"Motif sudah didapatkan, ternyata mengunggah konten tersebut karena menyampaikan bukti nyata bahwasanya peduli terhadap NU. Yang bersangkutan merasakan NU sekarang dan dulu sudah berbeda," ujar Awi.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10). Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Gus Nur mengutarakan, pendapatnya mengenai NU di chanel Youtube Refly Harun yang diposting 16 Oktober 2020. Sebelumnya, ia juga sempat menjalani hukuman penjara akibat komentarnya mengenai NU.