Bareskrim Polri akan memeriksa tiga manajemen bank swasta terkait kasus kredit fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL). Namun, tidak disebutkan secara perinci pihak-pihak yang hendak dipanggil.
"Penyidik akan memeriksa tiga bank swasta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setyono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7). Seluruhnya dipanggil sebagai saksi.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri aliran dana Maria Lumowa di tiga bank swasta tersebut. Dirinya tidak menjelaskan kapan pemanggilan dilakukan.
Penyidik juga akan mendalami peran salah satu pelaku yang sudah menjalani hukuman, yakni Richard Kountul (RK). Pasalnya, memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengajukan kredit fiktif.
"Akan didalami bagaimana RK ditunjuk sebagai Direktur Utama oleh tersangka MPL," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Maria mengajukan pinjaman ke PT BNI (Persero) Tbk untuk PT Gramarindo Group pada 2002. Namun, BNI menaruh curiga lantaran pinjaman melibatkan beberapa bank yang bukan rekanannya.
Bank pelat merah ini kemudian melakukan investigasi pada 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Maria lantas dilaporkan kepada Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Maria lalu melarikan diri ke Singapura, September 2003. Setelah itu, dikabarkan di Belanda dan menjadi warga negara setempat.