Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengakui masih ada jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Ini berdasarkan informasi dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mereka [tersangka dan terpidana narkoba] tidak menutup kemungkinan ada jaringan di luar dan mengendalikan dari dalam lapas," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (30/6).
Kasus ini pun mendapat atensi Bareskrim Polri. Bahkan, kepolisian memastikan bakal mengusutnya hingga jaringan yang ada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lebih jauh, Agus menyampaikan, peredaran narkotika ini juga ditemui dalam beberapa aspek, seperti politik dan terorisme. Pemetaan terhadap dua hal tersebut juga dilakukan.
"Karena pasarnya bisa digunakan tidak hanya politik, tapi juga terorisme," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di tiga daerah selama Juni 2023, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita 428 kg sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Penyidik juga menangkap 13 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 2 tersangka diamankan di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.
Dalam operasi di hutan kawasan Aceh Utara, kepolisian mengamankan 348 kg sabu-sabu. Selain itu, menangkap 2 tersangka, yang berperan sebagai penyimpan barang hasil selundupan dari Malaysia via laut.
Di Dumai, Riau, polisi berhasil mengamankan 80 kg sabu-sabu dan 22.932 butir ekstasi. Narkotika yang disita juga berasal dari Malaysia. Satu tersangka berinisial H berhasil diamankan.
Adapun kasus di Bali, kepolisian mengamankan 140.000 butir ekstasi. Sepuluh tersangka yang berhasil dibekuk mendapatkan barang haram ini dari Belanda via Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Lalu, dipasarkan di "Pulau Dewata".