close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9)./Antara Foto
icon caption
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9)./Antara Foto
Nasional
Senin, 22 Oktober 2018 21:08

Polri ancam panggil paksa Ahmad Dhani 

Panggilan paksa akan dilakukan jika Ahmad Dhani mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.
swipe

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa kepada musisi Ahmad Dhani, apabila kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik Polda Jawa Timur. 

Rencananya Ahmad Dhani akan dipanggil untuk kedua kalinya pada Selasa (23/10) esok, dalam kasus penyebutan "idiot" terhadap massa kontra gerakan #2019GantiPresiden saat ia berada di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Tim Penyidik Polda Jawa Timur berwenang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Dhani. 

Menurutnya, pemanggilan paksa dapat dilakukan jika seorang tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, seperti diatur pada pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jika esok Ahmad Dhani tidak juga hadir, rencananya tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan pekan depan.

"Surat pemanggilan yang kedua sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Untuk upaya panggilan paksa, akan dilakukan jika tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik," kata Dedi di Jakarta, Senin (22/10).

Dedi pun mengimbau agar Dhani bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan Ahmad Dhani sebagai tersangka sangat dibutuhkan untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Seharusnya dia (Ahmad Dhani) kooperatif dan memenuhi pemanggilan tim penyidik sebagai tersangka pekan ini," katanya.

Lebih lanjut menurut Dedi, pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap mantan suami Maia Estianti itu, agar tidak pergi ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Ia menjelaskan, pencekalan tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik itu. Dedi pun menepis tuduhan-tuduhan sejumlah politikus yang menyebut adanya unsur politisasi dari penanganan kasus Ahmad Dhani itu.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Edi menganggap Dhani telah melakukan ujaran kebencian, terhadap massa demonstran saat dirinya berada di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan