Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal dugaan suap terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini memunculkan nama Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tetap berfokus kepada proses hukum yang ada. Pihaknya tidak ingin berandai-andai dengan isu yang dianggap liar itu.
“Tidak berandai andai saya bilang. Untuk saat ini penyidik menetapkan ismail bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain,” katanya usai apel Kasatwil, Rabu (14/12).
Kasus ini muncul ke permukaan seiring beredar dan viralnya video Ismail Bolong. Dalam rekaman tersebut, dia menyebut, ada sejumlah uang kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dari tambang ilegal di Kaltim.
Ismail telah minta maaf karena videonya beredar luas dan mencabut pernyataannya soal setoran uang tersebut. Bukan mereda, masalah ini justru terus menjadi sorotan menyusul berkicaunya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan eks Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, yang membenarkan keterangan awal Ismail bahkan pernah menangani kasusnya.
Ferdy Sambo meyakini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memiliki keterlibatan dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), atau di kasus Ismail Bolong. Hal itu diketahui dari Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.
Sambo mengatakan, Agus telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal tersebut. Iya meyakini surat tersebut masih ada sebagai bukti keterlibatan Agus dalam kasus itu.
"Ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Kendati demikian, Sambo meminta wartawan untuk bertanya kepada pejabat yang berwenang di kepolisian. Ia tidak ingin menyampaikan lebih jauh dan memilih untuk kembali ke rutan tempat dirinya menginap selama menjalani persidangan ini.