Kepolisian menyiapkan berbagai langkah dan mekanisme untuk pengamanan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pengundian nomor peserta Pemilu bagi partai politik hari ini (14/12).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, adanya peluang terkait tensi yang akan terasa tinggi menjadi sorotan bagi Korps Bhayangkara. Dengan demikian, tidak ada kericuhan di masyarakat terhadap pilihannya masing-masing.
“Pemilu terkait pengamanannya juga disiapkan secara preventif maupun preemtif. Supaya polarisasi tidak ada dan kesatuan masyarakat terjaga dengan seluruh elemen," kata Sigit dalam konferensi pers, Rabu (14/12).
Sigit menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan demi terjalannya Pemilu yang aman. Selain itu, Listyo juga menegaskan bahwa meskipun adanya pengaman pemilu pihaknya juga masih akan mengusut tuntas kasus yang ada saat ini.
“Disamping itu tentunya upaya-upaya kita masih melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, artinya satu dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi dinyatakan tak memenuhi syarat.
Parpol tersebut adalah Partai Ummat besutan Amien Rais. Dalam proses verifikasi, Partai Ummat dinilai tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan minimal 11 wilayah kepengurusan di Sulawesi Utara.
Sebab, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus lolos 100% verifikasi di seluruh provinsi di Indonesia.
Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Berikutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.
Selain itu, ada enam parpol lokal Aceh yang juga dinyatakan memenuhi syarat. Keenamnya adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan mengikuti penetapan nomor urut. Sebagian parpol bakal mengikuti proses undian dan sisanya tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.