Kepolisian Negara Republik Indonesia menampik adanya perwira tinggi (Pati) yang mendaftar calon pimpinan KPK, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi internal di kepolisian. Oleh karena itu ia meyakini sembilan nama yang telah mendapat rekomendasi Kapolri telah melapor LHKPN.
“Semua sudah. Tidak mungkin belumm karena itu wajib,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurutnya, laporan LHKPN merupakan salah satu bagian dalam penilaian administrasi. Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, Pati tersebut akan gugur di tahap seleksi administrasi.
Polri pun terus mendorong seluruh Pati Polri untuk terus melaporkan LHKPN secara berkala.
“LHKPN itu kan menjadi suatu kewajiban baik di dalam peraturan Kapolri maupun di dalam aturan internal. Misalkan kita mau mendaftar, ini menjadi salah satu persyaratan di 11 kementerian penugasan,” ucap Dedi.
Dugaan adanya Pati Polri calon pimpinan KPK yang belum melapor LHKPN diungkap pihak Indonesian Coruption Watch (ICW). Kedua Pati yang dimaksud adalah Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar dan Deputi Bidang Identifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Pol Dharma Pongkerun.
Selain itu, ICW juga menemukan Pati Polri lain yang belum memperbaharui LHKPN atas nama Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri. Dalam catatan ICW, LHKPN terakhir yang dilaporkan Bambang terjadi pada 14 Desember 2014, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Begitu pula Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih. Laporan terakhir LHKPN Juansih tercatat terakhir kali disampaikan pada 5 Oktober 2007, saat menjabat sebagai Kapolres Batu.
Oleh karena itu, ICW mendorong adanya penelusuran rekam jejak secara komprehensif terhadap sembilan Pati Polri calon pimpinan KPK. Bagi ICW, ketidakpatuhan terhadap laporan LHKPN membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan sembilan Pati tersebut.