Polri membenarkan anggota Bareskrim Polri telah mendatangi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Senin (19/10). Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Namun, jelas Argo, kedatangan penyidik Bareskrim itu bukan hendak melakukan penangkapan, melainkan untuk memberikan surat pemanggilan pemeriksaan Ahmad Yani dalam kaitannya dengan aksi rusuh pada demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 8 Oktober lalu.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 (Oktober)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Argo, Ahmad Yani diberikan surat pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini, Selasa (20/10), dan sampai saat ini tim penyidik masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi upaya penangkapan Ahmad Yani di kantornya pada Senin (19/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, Ahmad Yani disebut menolak dibawa karena penyidik tidak menjelaskan landasan penangkapannya.
Petinggi KAMI itu diduga hendak dibawa berkaitan dengan postingan di YouTube atas pernyataan bersama KAMI. Ahmad Yani diduga sebagai pembuat naskah pernyataan bersama itu.