close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto Dokumentasi Polri
icon caption
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto Dokumentasi Polri
Nasional
Sabtu, 20 Agustus 2022 22:42

Polri bantah temuan uang Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo

Menurut timsus, tak ada bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo.
swipe

Polri memastikan tidak adanya penyitaan uang Rp900 miliar dari kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya informasi penemuan uang itu dikabarkan dari bunker dalam rumah dalang pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang merupakan rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti. 

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 

Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Menurutnya, sampai saat ini Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan. 

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutur Dedi.

Perkembangan terakhir, tim khusus Mabes Polri menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjalani penahanan karena terdapat surat dokter yang menunjukkan dirinya masih dalam kondisi tidak sehat.

Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, hasil analisa terhadap CCTV menunjukkan Putri Candrawathi berada di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dia juga mengatakan, Putri telah diperiksa tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Pihaknya mengungkapkan dua alat bukti itu menjadi bekal untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan pemeriksaan Kamis (18/8), tidak berlangsung karena Putri mengaku sakit. Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tetapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ucap Andi Rian.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan