Polri membeberkan barang bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, di Jawa Timur bersama enam orang lainnya. Di antaranya uang ratusan juta rupiah dari tangan Bupati Novi.
“Barang bukti yang didapat berupa uang Rp647.900.000, buku tabungan, delapan telepon genggam, dan dokumen terkait jual beli jabatan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).
Menurut Argo, buku tabungan yang ditemukan tidak seluruhnya atas nama Bupati Nganjuk. Terkait dugaan suap kasus membeli jabatan, Argo mengungkapkan iuran yang diberikan mulai dari Rp2 juta-Rp50 juta dari para kepala desa.
“Uangnya bervariasi, ada yang kasih Rp2 juta, Rp15 juta, ada juga yang Rp50 juta,” ujarnya.
Argo menuturkan, penyidik akan mendalami dan mengusut aliran uang tersebut. Bahkan, penyidik bakal mendalami dugaan aliran uang ke partai politik maupun ke petinggi partai politik.
“Sejauh ini belum menemukan bukti adanya aliran dana ke sana, tapi akan didalami,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama untuk mengungkap kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Sinergisitas itu dipastikannya akan terus dilakukan kedua instansi itu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5). Selain Bupati Nganjuk, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.